Jumat, 02 November 2012

PELAPISAN SOSIALISASI dan KESAMAAN DERAJAT
ð  Pelapisan Sosial
o    Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan rendahnya suatu kedudukan seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya.

o   Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya pelapisan sosial dibagi menjadi dua, yaitu :
1.    Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan dengan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat, orang yang menduduki posisi tertentu bukan atas kesengajaan tetapi secara otomatis.
2.    Terjadi dengan disengaja
Terjadi dengan disengaja unutk mengejar tujuan bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

o    Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Menurut sifatnya sistem pelapisan sosial/masyarakat terbagi menjadi dua yaitu :
1.    Sistem pelapisan masyarakat tertutup, yaitu perpindahan anggota masyarakat ke lapisan baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa.
2.       Sistem masyarakat terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan unutk naik ke lapisan atas maupun jatuh pada lapisan bawah.


WARGANEGARA dan NEGARA

ð  Hukum, Negara dan Pemerintahan
o   Pengertian Hukum
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarannya.

o    Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Ciri-ciri hukum :
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.    Peraturan itu bersifat memaksa
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tugas

Sifat hukum adalah sifat mengatur dan memaksa yang merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya dan ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak menaati kaedah-kaedah hukum itu.
o    Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa dan jika dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum yang ditinjau dari segi material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut (politik, sejarah, ekonomi, dll) sedangkan segi formal, antara lain:
1.    Undang-undang (Statue) ialah peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.    Kebiasaan (Costum) ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dann diterima oleh masyarakat.
3.    Kepitisan Hakim (Yurisprudensi) adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian, mengenai masalah yang sama.
4.    Traktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.    Pendapat Sarjana Hukum adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

o   Pembagian Hukum
Menurut bentuknya hukum dibedakan yaitu, hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
-       Hukum tertulis  yaitu, hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
-       Hukum tak tertulis yaitu, hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

o    Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok terorganisasi yang mendiami suatu wilayah tertentu dengan hukum tertentu dan memiliki pemerintahan atau suatu sistem kepemimpinan yang berdaulat.

o    Tugas utama Negara
1.    Mengatur dan menertibkan gejala yang ada didalam masyarakat.
2.   Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongannya untuk menciptakan tujuan bersama.

o    Sifat-sifat Negara
1.    Sifat memaksa
2.    Sifat monopoli
3.    Sifat mencakup semua

o    Bentuk Negara
1.    Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan unutk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara berada pada pusat.
2.    Negara Serikat (Negara Federasi) yaitu negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif unutk melaksanakan urusan secara bersama.


PEMUDA dan SOSIALISI
ð  Pemuda dan Identitas
o    Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan danKebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari pola Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya dapat benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang di maksud.
     Pola dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan :
1.    Landasan IDIL                      : Pancasila
2.    Landasan Konstitusional    : Undang-Undang Dasar 1945
3.    Landasan Strategis            : Garis-Garis Besar Haluan Negara
4.    Landasan Historis              : Sumpah Pemuda Th. 1928
5.    Landasan Normatif            : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup
                                                    hidup dalam masyarakat