WARGANEGARA dan NEGARA
ð
Hukum,
Negara dan Pemerintahan
o
Pengertian
Hukum
Hukum adalah sekumpulan
peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak berwenang
sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat
demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarannya.
o
Sifat
dan Ciri-ciri Hukum
Ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tugas
Sifat hukum adalah sifat
mengatur dan memaksa yang merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya
dan ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat
ditaati, karena tidak semua orang hendak menaati kaedah-kaedah hukum itu.
o
Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa dan
jika dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum
yang ditinjau dari segi material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut
(politik, sejarah, ekonomi, dll) sedangkan segi formal, antara lain:
1.
Undang-undang
(Statue) ialah peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.
Kebiasaan
(Costum) ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
yang sama dann diterima oleh masyarakat.
3.
Kepitisan
Hakim (Yurisprudensi) adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim kemudian, mengenai masalah yang sama.
4.
Traktat
(Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut.
5.
Pendapat
Sarjana Hukum adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
o
Pembagian
Hukum
Menurut bentuknya hukum
dibedakan yaitu, hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
-
Hukum
tertulis yaitu, hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan perundangan.
-
Hukum
tak tertulis yaitu, hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat
tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
o
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu
kelompok terorganisasi yang mendiami suatu wilayah tertentu dengan hukum
tertentu dan memiliki pemerintahan atau suatu sistem kepemimpinan yang
berdaulat.
o
Tugas
utama Negara
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala yang ada didalam masyarakat.
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongannya untuk menciptakan tujuan
bersama.
o
Sifat-sifat
Negara
1.
Sifat
memaksa
2.
Sifat
monopoli
3.
Sifat
mencakup semua
o
Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan (Unitarisme)
adalah negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan unutk mengurus
seluruh pemerintahan dalam negara berada pada pusat.
2.
Negara
Serikat (Negara Federasi) yaitu negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat ke
dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif unutk melaksanakan urusan secara
bersama.